Pantauan detikcom, Jumat (19/10/2018), reklame yang lebih dulu dicopot bukan yang di samping gedung KPK, melainkan yang di dekat Royal Kuningan Hotel. Reklame dicopot menggunakan alat berat crane.
Baca juga: Anies: 60 Reklame di Jakarta akan Disegel |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencopotan reklame dimulai pukul 21.00 WIB. Reklame itu bisa diturunkan pada pukul 23.47 WIB. Petugas Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran dari Sudin Damkar Jakarta Selatan ikut membantu pencopotan reklame.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini di Rasuna Said sebanyak 16 titik pemasangan tanda pelanggaran seperti yang telah Pak Gubernur seremonikan pada pagi hari ini. Besok kan ada 60, berarti tinggal 44, besok 15, besoknya lagi 15 terakhirnya baru 14, bertahap. Sisanya yang 44 itu kan di lima wilayah kota. Nanti, saya minta kasatpol PP kota memasang tanda pelanggaran seperti yang sekarang ini," jelas Yani.
Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI akan menyegel 60 papan reklame di Jakarta. Penyegelan ini karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan pendirian papan reklame.
"Mulai hari ini kita tertibkan dan penertiban dimulai dengan pemasangan segel di Jalan Rasuna Said. Ada 60 ya nanti akan diberi segel," kata Anies di Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).
Saksikan juga video '135 Reklame di Jakarta Melanggar Aturan':
(idn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini