Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu dimulai pukul 20.15 WIB di aula kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Terlapor diwakili oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, dan Koordinator Advokasi Tim Kampanye Daerah Gelora Tarigan.
Dalam persidangan, perwakilan terlapor menghadiri sidang tanpa surat kuasa. Ade meminta kepada majelis mempertimbangkan agar surat kuasa tidak menjadi permasalahan, dan sidang tetap dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta kepada majelis untuk tidak memperdebatkan persoalan yang sifatnya keinginan untuk segera dilakukan proses persidangan ini terhadap ketentuan yang bisa kita bicarakan bersama," lanjutnya.
Ade mengatakan Perbawaslu Pasal 48 UU Tahun 2018, yang mengharuskan adanya surat kuasa jika diwakilkan, itu merupakan aturan yang baru. Menurutnya, Bawaslu tidak harus mengacu pada pasal itu, karena masih ada pasal sebelumnya.
"Pasal 48 Perbawaslu UU 2018 itu tidak harus dipahami secara tekstual, tentunya harus melihat juga dengan pasal-pasal sebelumnya," tuturnya.
Baca juga: Buntut Panjang Videotron Jokowi-Amin |
Menanggapi hal itu, ketua majelis sidang Puadi tetap memberi penegasan surat kuasa itu sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 22 Ayat 1 huruf e. Ia pun mengatakan sidang ditunda hingga Senin (22/10).
"Kepada terlapor, perlu saya sampaikan mekanisme ini sudah sesuai dengan prosedur. Kalau kami menerima tim kampanye karena laporan pelapor yang dituju adalah pasangan calon, kami hanya bisa menjalankan mekanisme aturan yang ada," katanya.
Persidangan dengan agenda penyampaian laporan dari pihak terlapor sudah dijadwalkan sejak Selasa (16/10). Sidang sempat dijadwal ulang pada Rabu dan Kamis kemarin tetapi ditunda dengan alasan yang sama. (rna/rna)











































