"Yang bisa dimintai tanggung jawab yang melakukan pemasangan, tergantung yang pasang," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, saat dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).
Hasyim mengatakan pertanggungjawaban tersebut dapat dilakukan secara hukum. Hal ini terkait dengan indikasi pelanggaran yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tempat yang dilarang, KPU menyerahkan aturan tersebut kepada pemerintah setempat. Menurutnya, pemda yang mengatur tempat yang dapat dipasangi alat peraga kampanye.
"Tempatnya (pemasangan alat kampanye) yang menentukan pemda setempat, mana boleh yang dipasangkan mana yang nggak. Tempat-tempat yang dapat digunakan untuk kampanye, tempat mana yang boleh," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi-Ma'ruf dilaporkan Syahroni selaku masyarakat ke Bawaslu DKI. Pelaporan ini karena adanya dugaan pelanggaran dari tempat videotron yang memuat iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf.
Sejumlah titik videotron yang dilaporkan Syahroni berada di sepanjang jalan protokol. Titik tersebut, menurutnya, termasuk 23 alat peraga kampanye yang dilarang oleh KPU. Dari 23 titik yang dilarang, Syahroni menemukan 15 titik, namun hanya 8 titik yang dilaporkan.
Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN Jokowi-Ma'ruf Nelson Simanjuntak, mempermasalahkan pelaporan Syahroni ini. Pihaknya keberatan mengapa Jokowi-Ma'ruf yang dijadikan terlapor. Padahal videotron bukan dipasang oleh Jokowi-Ma'ruf maupun timses.
"Persoalan juga adalah apakah yang memasang itu tim kampanye yang dilaporkan atau bukan. Itu yang saya bilang tadi jangan dibuat terlalu rumit sehingga ini akan menyusahkan semuanya," sebut Nelson.
Pelapor, menurut Nelson, terlalu mudah untuk menyimpulkan Jokowi-Ma'ruf sebagai terlapor. Ia mengatakan siapa pun bisa memasang foto pasangan calon nomor urut 01 itu, namun bukan berarti Jokowi-Ma'ruf yang turun langsung melakukannya. (dwia/rna)










































