Pengacara: Ahmad Dhani Tak Lakukan Pencemaran Nama Baik

Pengacara: Ahmad Dhani Tak Lakukan Pencemaran Nama Baik

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 19 Okt 2018 18:26 WIB
Ahmad Dhani (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menegaskan kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik. Tak ada unsur yang terpenuhi dari pasal sangkaan terhadap Ahmad Dhani.

Dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Ahmad Dhani dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Laporan itu didasari pernyataan 'idiot' yang dilontarkan Dhani kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya saat deklarasi tagar '2019GantiPresiden' di Surabaya, Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldwin menjelaskan penetapan status tersangka harus memenuhi dua unsur. Yakni, 'dengan sengaja dan tanpa hak' dan 'memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.





"Bahwa berdasarkan putusan MK yang lain, yakni Putusan No. 2/PUU-VII/2009, definisi unsur dengan sengaja dapat diartikan bahwa pelaku menghendaki dan mengetahui (willen en wetens) perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumentasi elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," papar Aldwin.

"Sedangkan unsur tanpa hak merupakan unsur melawan hukum (wederrechtelijk). Unsur tanpa hak dimaksudkan untuk menjerat orang yang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang berdasarkan hukum dapat dipidana," sambungnya.

Berdasarkan pengertian tersebut, menurut Aldwin, tindakan Dhani tidak memenuhi unsur 'dengan sengaja dan tanpa hak'. Sebab, secara umum, konten dari video yang memperlihatkan kliennya menyebut kata 'idiot' itu dalam konteks untuk meminta maaf karena tidak bisa keluar dari hotel akibat dihadang sekelompok orang.

"Bahwa klien tidak menyebut subjek secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada mens rea atau niat jahat untuk menghina karena tujuan dari video tersebut adalah menyampaikan permohonan maaf kepada audiens," jelasnya.

Aldwin juga berpendapat tidak ada unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam kasus Ahmad Dhani. Mengingat, berdasarkan dalam putusan MK No. 50/PUUVI/2008, pertimbangan hukum halaman 110 Putusan a quo Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditafsirkan sebagai delik aduan.






"Maka harus jelas menyebutkan subjek mana yang dituju dan harus ada laporan dari subjek yang dituju. Bahwa secara fakta notoir, diketahui bahwa dalam video yang tersebar menjadi objek laporan polisi a quo, saudara klien tidak menyebutkan nama orang secara spesifik, tidak ada kata-kata yang menyebutkan penghinaan secara spesifik kepada subjek tertentu, tidak ada laporan dari 'korban' yang mana dalam hal ini pelapor bukanlah orang yang mengalami penghinaan/pencemaran nama baik," tuturnya.

"Bahwa kemudian dapat disimpulkan unsur ini tidak terpenuhi dan klien tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE," imbuh Aldwin.

Aldwin meminta kepolisian menghentikan penyidikan. Sebab, menurutnya, tidak ada bukti bahwa kliennya melakukan tindak pidana seperti yang dilaporkan.

"Jika tahapan sudah mencapai penyidikan, maka dapat ditempuh dengan permohonan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," pungkasnya. (mae/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads