"Kita akan lakukan terus, kemarin kawasan Jababeka dan Deltamas dan sekitarnya. Lippo kan sudah (dua minggu yang lalu) hari ini di Cikarang Barat," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, ketika dihubungi detikcom, Jumat (19/10/2018).
Razia dan pentupan tempat hiburan malam ini akan terus dilakukan dengan mengacu pada Perda Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang Kepariwisataan. Di pasal 47 ayat 1 disebutkan bahwa diskotek, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik, serta jenis usaha lain yang tidak sesuai norma agama adalah jenis usaha pariwisata yang dilarang. Ada 77 THM yang ditargetkan Satpol PP untuk ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hudaya mengatakan sejauh ini tidak terdapat perlawanan dari pihak THM. Menurutnya pihak Satpol PP telah mengeluarkan surat pemberitahuan penyegelan sebelum melakukan aksi penutupan.
Hudaya menambahkan sekitar 120 personel diturunkan dalam penindakan THM pada hari ini dan kemarin. Minggu depan, Satpol PP akan kembali menutup sejumlah THM di kawasan Tambun Selatan dan Tarumajaya
"Minggu depan ini tinggal wilayah Tambun Selatan dan Tarumajaya itu ada 30 (THM) lagi. Peringatan 3 di hari Senin (22/10), palingan hari Kamis (penutupan THM) lah ya. Karena sopnya kan peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, pemberitahuan, baru penyegelan," ujar Hudaya. (nvl/nvl)











































