"Kami Komisi II tidak membicarakan nominal. Silakan nominal dibicarakan antara pemerintah dan Banggar sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Saksi juga tidak perlu dua, satu cukup. Mekanismenya nanti uang itu dikelola KPU atau Bawaslu," kata Firman dalam perbincangan, Jumat (19/10/2018).
Menurut Firman, Komisi II DPR yang membawahi urusan pemilu, sekadar menyampaikan pikiran soal dana saksi partai karena berkaca dari evaluasi Pilkada 2018 yang disampaikan KPU-Bawaslu. Dia menyebut, saksi merupakan unsur penting dalam perhelatan pesta demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, dia mengaku heran dengan pernyataan Aziz yang menyebut usulan anggaran sebesar Rp 3,9 triliun. Firman mengaku bingung darimana angka itu didapatkan.
"Ya, itu siapa yang mengusulkan 3,9 triliun? Siapa pertanyaan saya," ujar Firman.
Menurut Firman, Banggar bersama pemerintah bertugas menyimulasikan anggaran berdasarkan usulan Komisi II tersebut. Dia mengatakan Komisi II tak berwenang menentukan nominal anggaran.
"Lho, ya yang memasukkan kan mereka. Itu disimulasikan dong. Kalau Rp 50 ribu berapa, kalau Rp 75 ribu berapa, kalau saksi satu berapa, kalau saksi dua berapa. Ya cukup satu juga. Ya mereka yang membahas simulasi nominalnya. Komisi tidak punya kewenangan untuk menentukan berapa. Karena itu pemerintah dan Banggar yang membahas itu," tegasnya.
Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menerima usulan dana saksi partai dari Komisi II DPR untuk dianggarkan dalam APBN Tahun 2019. Ketua Banggar Aziz Syamsuddin mengatakan usulan dana saksi itu sebesar Rp 3,9 triliun.
"Ya, memang kalau saya lihat itu pengajuannya 3,9 T," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10)
Tonton juga 'Soal Pengganti Sandiaga, Golkar Minta Diajak Bicara':
(tsa/rna)