TH ditangkap oleh personel gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Sulhas).
"Tim gabungan dibentuk Polda Sulsel, Polrestabes dan Polsek Makassar melakukan penyelidikan. Penangkapan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Irianto warga Kecamatan Makassar meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (19//10/2018) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku tega menikam seorang warga hanya karena terlibat kecelakaan di jalan. Kecelakaan itu membuat TH dan Irianto cekcok.
"Mengakui telah melakukan penusukan ke korban akibat dari kecelakaan akibat benturan motor. Keduanya karena emosi sesaat terjadi pertikaian korban dan tersangka mengeluarkan senjata tajam gunting dan langsung menusuk ke dada kiri korban," jelasnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa gunting dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini