"Jika APBN mampu, boleh-boleh saja. Karena tujuannya untuk pemilu yang fair dan berkeadilan. Karena terus terang saja biaya saksi ini membutuhkan cost yang besar dalam perhelatan politik," ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).
Awiek menyatakan setuju andai uang itu tak diserahkan ke partai, melainkan dikelola Bawaslu. Alasannya untuk meminimalkan penyimpangan aliran dana saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia menegaskan tak jadi masalah bila usulan itu ditolak. Hal itu bergantung pada kemampuan APBN untuk membiayai.
"Namun, jika APBN tidak mampu, ya tak perlu dipaksakan. Semuanya bergantung kemampuan APBN," kata Awiek.
Komisi II DPR mengusulkan anggaran sebesar Rp 3,9 triliun untuk biaya saksi partai di Pileg 2019. Rencananya, uang itu dikelola Bawaslu.
Namun Bawaslu sendiri menolak mengelola dana saksi tersebut. "Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Kamis (18/10). (tsa/nvl)