Setelah dihitung, ternyata masa 'jomblo' Djarot Saiful Hidayat memimpin DKI Jakarta lebih dari Gubernur Anies Baswedan. Ternyata ada aturan yang membuat Djarot harus sendirian memimpin DKI selama 6 bulan.
Djarot memimpin DKI Jakarta sendirian setelah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengundurkan diri pada 24 Mei 2017. Setelah Ahok mundur, Djarot tak memiliki pendamping wakil gubernur.
"Saya 'jomblo' 6 bulan, tak ada wagub," kata Djarot dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (19/10/2018).
Sementara itu, Anies Baswedan tercatat 'menjomblo' setelah Wagub DKI Sandiaga Uno mengundurkan diri. Sandiata resmi mundur dari kursi Wagub DKI setelah rapat paripurna DPRD DKI pada 27 Agustus 2018. Sandi memutuskan mundur dari Wagub DKI setelah resmi jadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Jadi, Anies 'menjomblo' tak sampai dua bulan, sedangkan Djarot sampai 6 bulan. Nah, ternyata aturan memang tak memungkinkan Djarot mendapatkan pasangan baru memimpin DKI lantaran sisa masa jabatannya tak panjang lagi.
Baca juga: Anies Vs Djarot, Siapa Lebih Lama 'Jomblo'? |
Aturan itu termuat dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang bunyinya sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing- masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca juga: Anies Nyuruh Djarot Ngaca, Elite PDIP Panas |
(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tonton juga 'Pesan Djarot ke Anies : Jangan Lama-lama 'Jomblo':











































