Pemkot Bekasi Ajukan Dana Hibah Rp 2 Triliun ke Pemprov DKI

Pemkot Bekasi Ajukan Dana Hibah Rp 2 Triliun ke Pemprov DKI

Indra Komara - detikNews
Jumat, 19 Okt 2018 10:57 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemkot Bekasi mengajukan dana hibah sebesar Rp 2,09 triliun ke Pemprov DKI Jakarta. Proposal diajukan pada Senin (15/10).

"Proposalnya baru masuk tanggal 15 Oktober kemarin. 15 Oktober itu Rp 2,09 triliun," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Premi menjelaskan dana yang diajukan Pemkot tersebut belum bisa diputuskan. Sebab harus ada pembahasan lebih dulu di rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kan harus merapatkan dulu kan, KUA-PPAS di DPRD sedang berjalan untuk 2019. Artinya proposal ini akan kita bahas dulu. Itu nanti akan dibahas tim koordinasi bantuan keuangan, itu nanti kita laporkan ke TAPD, selanjutnya dilaporkan ke DPRD. Di Pergub 235 kita, dalam memberikan rekomendasi itu administrasinya lengkap banget. Itu yang harus kita penuhi," jelasnya.

Premi menuturkan, awalnya Pemkot Bekasi mengajukan dana bantuan sebesar Rp1 triliun, tapi ajuan dana itu direvisi menjadi Rp 2,09 triliun. Kata Premi, dana yang diajukan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Flyover Cipendawa, Flyover Rawa Panjang, sampai pembebasan lahan Jalan Siliwangi.






"Flyover Cipendawa, Flyover Rawa Panjang, Jalan Siliwangi itu semua termasuk pembebasan lahan. Tahun 2017 Cipendawa dan Rawa Panjang itu Pemprov DKI yang bantu. Untuk bantuan keuangan 2017 itu, dua flyover itu masih berproses sampai Desember 2018. Dan belum diaudit oleh mereka, belum melaporkan ke Pemprov DKI. Mereka mempertanggungjawabkannya pada 2019," terangnya.

"Kami perlu dokumen perencanaan teknisnya sampai mana sih yang sudah dipakai itu lanjutannya yang mana, itu yang perlu kami tahu," imbuh Premi.

Meski demikian, Premi mengatakan Pemprov DKI tak sepenuhnya harus memenuhi permintaan Pemkot Bekasi soal dana hibah sebesar Rp 2,09 triliun. Dana bisa dicairkan tergantung kelengkapan proposal dan kondisi penerimaan asli daerah (PAD) Pemprov DKI.





"Tapi tentunya bantuan keuangan itu berdasarkan Permendagri bersifat tidak wajib, itu kemitraan dan harus disesuaikan kemampuan keuangan Pemprov. Karena ada rekomendasi teknis, kita harus menghitung, hitung jarak waktu juga. Karena bantuan keuangan itu kita beli 2017, masih bisa dipakai 2018. Kalau 2019 uang itu nggak habis harus dipulangin ke Pemrov DKI," jelasnya.




Tonton juga 'Momen Kapolres Pisahkan Ormas Bentrok di Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads