"Proposalnya baru masuk tanggal 15 Oktober kemarin. 15 Oktober itu Rp 2,09 triliun," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Premi menjelaskan dana yang diajukan Pemkot tersebut belum bisa diputuskan. Sebab harus ada pembahasan lebih dulu di rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Premi menuturkan, awalnya Pemkot Bekasi mengajukan dana bantuan sebesar Rp1 triliun, tapi ajuan dana itu direvisi menjadi Rp 2,09 triliun. Kata Premi, dana yang diajukan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Flyover Cipendawa, Flyover Rawa Panjang, sampai pembebasan lahan Jalan Siliwangi.
Baca juga: Jakarta vs Bekasi Soal Truk Sampah |
"Flyover Cipendawa, Flyover Rawa Panjang, Jalan Siliwangi itu semua termasuk pembebasan lahan. Tahun 2017 Cipendawa dan Rawa Panjang itu Pemprov DKI yang bantu. Untuk bantuan keuangan 2017 itu, dua flyover itu masih berproses sampai Desember 2018. Dan belum diaudit oleh mereka, belum melaporkan ke Pemprov DKI. Mereka mempertanggungjawabkannya pada 2019," terangnya.
"Kami perlu dokumen perencanaan teknisnya sampai mana sih yang sudah dipakai itu lanjutannya yang mana, itu yang perlu kami tahu," imbuh Premi.
Meski demikian, Premi mengatakan Pemprov DKI tak sepenuhnya harus memenuhi permintaan Pemkot Bekasi soal dana hibah sebesar Rp 2,09 triliun. Dana bisa dicairkan tergantung kelengkapan proposal dan kondisi penerimaan asli daerah (PAD) Pemprov DKI.
"Tapi tentunya bantuan keuangan itu berdasarkan Permendagri bersifat tidak wajib, itu kemitraan dan harus disesuaikan kemampuan keuangan Pemprov. Karena ada rekomendasi teknis, kita harus menghitung, hitung jarak waktu juga. Karena bantuan keuangan itu kita beli 2017, masih bisa dipakai 2018. Kalau 2019 uang itu nggak habis harus dipulangin ke Pemrov DKI," jelasnya.
Tonton juga 'Momen Kapolres Pisahkan Ormas Bentrok di Bekasi':
(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini