Korupsi Alat Kontrasepsi Rp 72 M, Pejabat BKKBN Dibui 2 Tahun

Korupsi Alat Kontrasepsi Rp 72 M, Pejabat BKKBN Dibui 2 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19 Okt 2018 10:12 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan terhadap Karnasih Tjiptaningrum. Eks Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN itu terbukti korupsi proyek pengadaan alat kontrasepsi Rp 72 miliar.

Kasus bermula saat BKKBN akan mengadakan berbagai alat kontrasepsi pada 2014. Karnasaih lalu ditunjuk menjadi Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) untuk proyek senilai Rp 72 miliar itu.

Dalam proses tender, terjadi patgulipat antara pihak BKKBN dengan peserta tender. Terjadi penggelembungan harga di sana-sini sehingga negara merugi. Kejaksaan pun mengusut kasu situ.

Pada 7 Juni 2018, jaksa menuntut Karnasih selama 5 tahun penjara. Pada 11 Juli 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Karnasih dengan hukuman 2 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa tidak terima dan mengajukan banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis sebgaaimana dilansir website PT DKI Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan I Nyoman Adi Juliasa. Vonis itu diketok pada 16 Oktober 2018.


Saksikan juga video 'Proyek Meikarta Jalan Terus Meski Tersandung Korupsi!':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads