"Mulai hari ini kita tertibkan dan penertiban dimulai dengan pemasangan segel di Jalan Rasuna Said, ada 60 ya nanti akan diberikan segel," kata Anies di Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Anies memberi peringatan kepada pemilik reklame untuk segera menurunkan bangunan reklame yang terbukti melanggar. Jika tidak diturunkan, pemprov tidak akan memberi izin pemasangan reklame di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan bangunan-bangunan reklamenya, bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan di hentikan untuk waktu tertentu," ujar Anies.
"Sekarang sedang ditetapkan kemungkinan 6 bulan sampai 1 tahun, mereka tidak bisa memasang reklame di DKI Jakarta. Kenapa? Karena ini pelanggaran dan kita ingin menertibkan semuanya," tegas Anies.
Sementara itu, Kasatpol PP Yani Wahyu menjelaskan penertiban reklame itu akan dimulai malam nanti. Ada 16 reklame di Jl Rasuna Said, Jaksel yang akan ditertibkan.
"Hari ini di Rasuna Said sebanyak 16 titik pemasangan tanda pelanggaran seperti yang telah pak gubernur seremonikan pada pagi hari ini. Besok kan ada 60 berarti tinggal 44, besok 15, besoknya lagi 15 terakhirnya baru 14, bertahap. Sisanya yang 44 itu kan di 5 wilayah kota. Nanti, saya minta kasatpol pp kota untuk memasang tanda pelanggaran seperti yang sekarang ini," jelas Yani.
Saksikan juga video 'Papan Reklame JPO Buncit Raya Dibongkar, Lalin Tersendat':
(idn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini