Iklan Rekening Jokowi Berpotensi Melanggar, Bawaslu: Bisa Dipidana

Iklan Rekening Jokowi Berpotensi Melanggar, Bawaslu: Bisa Dipidana

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 19 Okt 2018 09:38 WIB
Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom
Jakarta - Bawaslu menyelidiki iklan rekening di media cetak yang dipasang timses pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Bawaslu mengatakan iklan tersebut berpotensi melanggar undang-undang.

"Sedang didalami sebagai temuan, didalami oleh bagian tindak lanjut pelanggaran yang berpotensi melanggar," ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (19/10/2018).


Fritz mengatakan, dalam peraturan, iklan kampanye baru bisa dibuat 21 hari sebelum masa tenang. Hal ini berarti iklan kampanye baru bisa diterbitkan pada 24 Maret 2019.

"Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa tenang, atau 24 Maret baru bisa dimulai," ujar Fritz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fritz juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017, pelanggaran iklan kampanye bisa dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana dan denda.

"Itu kan sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di pasal 492 pidana dan denda," tuturnya.

"Sekarang sedang kita lakukan kajian terhadap hal itu," sambungnya.


Diketahui, Jokowi-Ma'ruf memasang iklan di media cetak. Dalam iklan di koran tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin Untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.

Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10).

Berikut ini aturan terkait sanksi kampanye di luar jadwal berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 492 tentang Pemilu:

Pasal 492

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).



Saksikan juga video 'TKN Jokowi-Ma'ruf Luncurkan Rekening Dana Kampanye:

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads