"Kita memulai bersama KPK RI penertiban reklame terpadu," kata Anies di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berwarna oranye. Spanduk bertuliskan 'Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame' itu dipasang di bagian depan papan reklame yang disegel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan jika bangunan reklame tidak diturunkan pemilik, maka pihaknya yang akan menurunkan. Anies menyatakan jika papan reklame diturunkan oleh Pemprov DKI maka izin mendirikan reklame perusahaan tersebut akan dicabut sementara.
"Bila tidak diturunkan maka konsekuensinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan untuk waktu tertentu, kemungkinan 6 bulan sampai 1 tahun. Kenapa? Karena ini pelanggaran. Kita ingin menertibakan semuanya," jelas Anies.
Sementara itu, Syarif mengatakan KPK ikut serta dalam penertiban ini karena ada kerja sama dengan Pemprov DKI dalam peningkatan pendapatan daerah. Kerja sama itu telah dilakukan sebelum masa jabatan Anies.
"Sebenarnya kerja sama untuk peningkatan pendapatan daerah antara KPK dengan Pemprov DKI sudah dilakukan sebelum pak Anies bahkan. Salah satunya peningkatan pendapatan pegawai. Nanti juga pemanfaatan air tanah, karena dicurigai mereka tidak membayar yang seharusnya," ujar Syarif.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi dari Anies, ada Rp 1 triliun pendapatan dari reklame pertahun di DKI. Namun, Syarif menilai pendapatan harusnya di atas Rp 1 triliun.
"Tadi Pak Gubernur mengatakan ada hampir Rp 1 triliun per tahun dari reklame saja di DKI Jakarta. Kami yakin itu potensinya lebih besar, dibanding tadi Rp 964 miliar lebih, tapi kalau ditertibkan akan jauh lebih banyak mendatangkan pendapatan," tuturnya.
Saksikan juga video 'Papan Reklame JPO Buncit Raya Dibongkar, Lalin Tersendat':
(HSF/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini