Jakarta vs Bekasi Soal Truk Sampah

Jakarta vs Bekasi Soal Truk Sampah

Indra Komara, Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 19 Okt 2018 08:17 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Dishub Kota Bekasi sempat menahan puluhan truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta yang hendak menuju Bantergebang. Puluhan truk tersebut ditahan karena dianggap melanggar aturan.

"Itu kita lakukan penindakan. Selain itu juga kita dapati, mereka STNK nggak ada, buku KIR nya nggak ada. Itu kan menyangkut keselamatan," kata Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana ketika dihubungi, Kamis (18/10/2018).


Selain masalah surat-surat, Yayan juga menyinggung soal pengangkutan dan rute. Dia menyebut banyak truk sampah DKI yang tetap beroperasi di luar jadwal yang ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan ada dalam MoU ya perjanjian antara Bekasi dengan DKI itu diatur tentang pengangkutan dan rute. Waktu pengangkutan ini kan diatur untuk yang tol (Bekasi) Barat ini dari jam 9 malam sampai jam 5 (pagi), itu kendaraan semua jenis bisa melewati situ. Kalau dari jam 5 pagi sampai jam 9 malam, hanya kendaraan yang berjenis konvektor (penutup)," papar Yayan.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Lutfi mengeluhkan soal penutup truk. Padahal, menurut Jumhana, penutup itu merupakan salah satu klausul dalam perjanjian MoU antara DKI dengan Kota Bekasi.


Satu lagi, keluhannya yakni air lindi yang berceceran di jalan. Air lindi itu yang membuat aroma tak sedap di sepanjang jalan yang dilintasi truk sampah DKI.

"Ya memang gitu (tidak pakai penutup), yang kita razia (truk) itu yang air lindinya itu masih berceceran. Itu sejenis konvektor ya, itu kan truk-truk biasa. Akhirnya berceceran airnya di jalan, bau kan. Kita kan banyak pengguna kendaraan bermotor, kalau kena gimana?" terang Jumhana.

Berbagai keluhan pihak Pemkot Bekasi itu juga sudah direspons oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menanggapi dengan menekankan perjanjian yang sudah dilunasi Pemprov.

"Kita ini adalah institusi pemerintahan bekerja berdasarkan kesepakatan, pada perjanjian, bila perjanjian dilaksanakan harusnya tidak ada masalah. Perjanjian dilaksanakan dan berujung masalah nanti tidak ada kepastian hukum di Indonesia," ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).



Anies memang tidak merinci penjanjian apa yang telah dilunasi. Namun, dia menyinggung satu hal yakni soal dana hibah ke Pemkot Bekasi Rp 194 miliar.

"Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu, sehingga kewajiban kita Alhamdulillah tertunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan bulan per Mei nilainya Rp 194 miliar dan untuk 2019 kewajiban Rp 141 miliar," jelasnya.

Penyegatan truk-truk sampah DKI oleh petugas Dishub Kota Bekasi terjadi pada Rabu (17/10). Ada sekitar 50 truk yang sempat ditahan di kawasan Hutan Kota Bekasi, Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Selatan.


Saksikan juga video 'Anies Telah Hibahkan Rp 194 M ke Bekasi Terkait Sampah':

[Gambas:Video 20detik]

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads