"Penjelasannya sudah clear, (pose satu jari artinya) Indonesia number one, emang nggak boleh? Kan beliau nggak bilang pilih nomor satu," kata Atmadji saat dihubungi detikcom, Kamis (18/10/2018).
Menurut Atmadji, tuduhan yang menyebut pose satu jari Luhut sebagai kampanye tidak relevan. Sebab, pose tersebut ditunjukan di depan orang luar negeri yang tidak memiliki hak pilih di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Luhut dilaporkan ke Bawaslu oleh Dahlan Pido selaku masyarakat karena pose satu jari saat penutupan IMF-WB. Selain Luhut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga dilaporkan.
Dalam laporannya, Dahlan juga melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Ia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang.
"Undang-undang pemilu itu nomor 1 tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di pasal 547. Isinya Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda 36 juta," ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, Kamis (18/10).
Saksikan juga video 'Luhut-Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu, Airlangga: Berbeda Konteksnya':
(zak/aud)











































