Denny memang dikenal sebagai penggiat antikorupsi. Namun, dia menegaskan tak menjadi kuasa hukum para Tersangka (atau saksi) dalam kasus suap perizinan Meikarta.
"Saya menjadi penasihat hukum korporasi (MSU), lebih ke kerja nonlitigasinya, dan bukan menjadi lawyer bagi para pesakitan di KPK," kata Denny kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai kuasa hukum, sudah sewajarnya Denny membela PT MSU. Bahkan, dia berani memastikan proyek Meikarta tetap berlanjut. Menurutnya, kepastian kelanjutan proyek didasari atas keterangan KPK.
"Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta. Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih," kata kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10/2018).
Namun, KPK keberatan dengan pernyataan Denny. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan tidak pernah menyatakan proyek Meikarta tetap berlanjut.
"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut, yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," jelas Febri kepada detikcom, Kamis (18/10/2018).
"Perlu kami tegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK berfokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta," sambung Febri.
Menurut Febri, saat ini KPK belum membahas soal penghentian atau pencabutan izin Meikarta. KPK masih berfokus pada dugaan suap terkait perizinan proyek itu.
"Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," terang Febri.
Tak butuh berpikir lama, Denny lantas mengakui kesalahannya. Mantan Wakil Menkum HAM itu meminta maaf karena pernyataannya yang membuat KPK keberatan.
"Saya minta maaf kalau KPK ada yang keberatan dari rilis yang saya keluarkan," ucap Denny dalam keterangannya, Kamis (18/10/2018).
"Kalau ada kesalahan di rilis, itu adalah tanggung jawab saya. Karena pada prinsipnya, kami ingin support dan bekerja sama penuh dengan KPK untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas," imbuh Denny.
Sebelumnya, KPK berhasil menguak kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan CEO Lippo Group James Riady.
Saksikan juga video 'Direktur Operasional Lippo Group Resmi Ditahan KPK!':
(zak/aud)