"Menjatuhkan pidana tambahan hak untuk dipilih dicabut selama 5 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Bukan hanya Natalis, anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif Rusliyanto juga dituntut pencabutan hak politik. Rusliyanto dicabut hak politik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun," ujar jaksa KPK.
Natalis Sinaga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Natalis Sinaga diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 9,69 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.
Rusliyanto juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Rusliyanto diyakini bersalah menerima uang Rp 1 miliar dari Mustafa.
Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Natalis Sinaga dan Rusliyanto. Keduanya tidak memenuhi syarat permohonan JC. (fai/fdn)