"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa J Natalis Sinaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Jaksa menyakini uang suap berkaitan dengan rencana pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Pinjaman itu harus melewati persetujuan DPRD, sedangkan beberapa fraksi di DPRD tidak setuju.
Untuk itu, Mustafa bekerja sama dengan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk menyuap DPRD.
"Terdakwa menemui Mustofa bahwa benar akan memberikan uang yang akan diurus oleh Taufik Rahman," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Natalis meminta Rp 5 miliar kepada Mustafa untuk dibagikan kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD. Untuk melancarkan perbuatan itu, Mustafa memerintahkan Taufik agar permintaan Natalis direalisasi.
Namun Natalis meminta uang tambahan sekitar Rp 3 miliar untuk Ketua DPD Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra. Menurut jaksa, Taufik mengumpulkan uang itu dari rekanan kontraktor di Lampung Tengah.
Uang tersebut dibagikan kepada unsur pimpinan DPRD hingga anggota DPRD, sedangkan Natalis mengantongi Rp 1 miliar.
"Terdakwa menerima uang Rp 9,6 miliar untuk dibagikan DPRD Lampung Tengah. Fakta uraian analisa yuridis di atas, unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menolak permohonan justice collaborator atau pelaku bekerja sama diajukan Natalis Sinaga. Sebab, Natalis merupakan pelaku utama perkara tersebut.
Natalis diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
![]() |
Sementara itu, rekan Natalis, anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif Rusliyanto, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Rusliyanto diyakini bersalah menerima uang Rp 1 miliar dari Mustafa.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa J Natalis Sinaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK dalam sidang.
Jaksa juga menolak permohonan JC yang diajukan Rusliyanto. Rusliyanto tidak memenuhi syarat permohonan JC.
Rusliyanto melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fai/fdn)