"Ya, kalau konteks IMF kan berbeda," ujarnya di aula kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/10/2018).
Airlangga mengatakan simbol satu jari yang diposekan itu tidak menjadi masalah. Menurutnya, pose itu memiliki arti untuk mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan terselenggaranya IMF-World Bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi simbol-simbol jari sesuatu yang artinya biasa-biasa saja. Apalagi itu konteksnya mensyukuri keberhasilan IMF-World Bank," ucapnya.
Diketahui, laporan atas nama Dahlan Pido selaku masyarakat sudah diberikan ke pihak Bawaslu dengan melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Ia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Undang-Undang Pemilu Nomor 1 Tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di Pasal 547. Isinya, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya Pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda Rp 36 juta," ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, Kamis (18/10). (nkn/nkn)










































