Apa yang Didapat KPK Usai Geledah Rumah James Riady?

Apa yang Didapat KPK Usai Geledah Rumah James Riady?

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 18 Okt 2018 19:18 WIB
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Rumah CEO Lippo Group James Riady selesai digeledah tim KPK. Apa saja yang dibawa?

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah tidak menjawab secara terperinci tentang apa yang didapatkan dari penggeledahan di rumah James. Febri menyampaikan secara umum lantaran, selain rumah James, ada beberapa lokasi lain yang juga digeledah.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum bisa menyampaikan secara lebih rinci ya dari 12 lokasi (yang digeledah) tersebut, tapi secara umum, secara keseluruhan, yang kami temukan dan kemudian disita ya dokumen-dokumen terkait dengan proyek perizinan Meikarta, antara Lippo dengan Pemkab (Bekasi). Itu kami temukan dan kami sita dokumennya. Ada kontrak-kontrak juga yang ditemukan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Kedua belas lokasi itu digeledah dalam dua hari, berikut ini rinciannya:
- Penggeledahan pada Rabu, 17 Oktober 2018
1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi
2. Kantor Bupati Bekasi Nenang Hassanah Yasin
3. Rumah pribadi Bupati Bekasi Nenang Hassanah Yasin
4. Kantor Lippo di Matahari Tower, Tangerang
5. Rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro

- Penggeledahan pada Kamis, 18 Oktober 2018
6. Apartemen Trivium Terrace
7. Rumah CEO Lippo Group James Riady
8. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi
9. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi
10. Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi
11. Kantor Lippo Cikarang
12. Hotel Antero di Cikarang




Untuk penggeledahan pada hari pertama, Febri menyebut ada beberapa barang yang disita. Salah satu yang disebut rinci oleh Febri adalah uang lebih dari Rp 100 juta dalam pecahan rupiah dan yuan.

"Kemudian ada barang bukti elektronik juga yang kami temukan, seperti komputer atau barang bukti elektronik yang lain. Ada catatan keuangan juga yang ditemukan dan uang di penggeledahan pada hari pertama itu," sebut Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads