Fadli: Pose Satu Jari Luhut di IMF-World Bank Kampanye Terselubung

Fadli: Pose Satu Jari Luhut di IMF-World Bank Kampanye Terselubung

Zunita Amalia Putri - detikNews
Kamis, 18 Okt 2018 19:08 WIB
Fadli Zon (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berpose satu jari saat penutupan annual meeting IMF-World Bank di Bali. Waketum Partai Gerindra Fadli Zon menilai aksi tersebut sebagai kampanye terselubung.

"Ya saya kira jelas itu, saya nonton video itu kan kelihatan refleks Lagarde maupun Kim (Jing Yong Kim) itu untuk dua jari, dan saya kira nggak ada maksud untuk kampanye, tapi malah diingatkan bahwa dua itu Prabowo, satu itu Jokowi. Justru akhirnya itu menimbulkan satu kesan bahwa itu kampanye," ucap Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Pose satu jari itu terjadi saat penutupan IMF-World Bank (WB) Meeting di Bali, Minggu (14/10). Saat itu Luhut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bos IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berpose bareng di atas panggung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Luhut tampak bergaya satu jari dan dia mengajak Christine Lagarde, yang sebelumnya berpose dua jari, berganti menjadi satu jari. Lagarde kemudian sempat mengganti pose menjadi satu jari. Saat itu Sri Mulyani sambil tertawa menjelaskan soal pose nomor urut di Pilpres 2019 itu. Sri Mulyani mengatakan 'two for Prabowo and one for Jokowi'.

"Nah, saya kira harusnya dalam forum-forum seperti itu, apalagi yang dibiayain oleh APBN, tidak perlu ada kampanye-kampanye terselubung macam itu, dan saya kira wajar saja kalau dilaporkan ke Bawaslu," ucap Fahri.


Diketahui, laporan atas nama Dahlan Pido selaku masyarakat sudah diberikan ke pihak Bawaslu dengan melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Ia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Undang-Undang Pemilu Nomor 1 Tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di Pasal 547. Isinya, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya Pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda Rp 36 juta," ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, Kamis (18/10). (zap/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads