"Mengadili menyatakan terdakwa Norhisham bin Zali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I," kata ketua majelis hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis(18/10/2018).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah terdakwa menerima atau keberatan dengan hukuman tersebut, warga negara Malaysia itu terlihat kebingungan dengan proses hukum banding. Ketika sudah dijelaskan hakim tentang proses hukum banding, dia kemudian mengajukan penggantian hukuman penjara dengan hukuman cambuk.
"Jadi Saudara bisa menerima putusan atau pikir-pikir mengajukan proses hukum banding. Proses hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi, di sana vonis Saudara bisa diperingan atau diperberat. Saudara sudah mengerti?" tanya Made.
"Saya tidak tahu proses hukum banding itu apa. Di negara saya yang ada hukuman cambuk," jawab Norhisam.
Hakim kemudian meminta penasihat hukum terdakwa untuk menjelaskan terkait proses hukum tersebut. Meski sudah dijelaskan, Norhisham tetap meminta hakim mengganti hukumannya dengan hukuman cambuk.
"Saya menerima hukuman saya 2,5 tahun, tapi apakah bisa diganti dengan hukuman cambuk saja?" tanyanya.
"Di Indonesia tidak dikenal hukuman cambuk. Untuk pidana narkotika, ada ketentuan hukumnya," jawab Made.
Penasihat hukum terdakwa akhirnya menyatakan kepada majelis hakim untuk pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Majelis hakim menyatakan Norhisam terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terbukti membawa ganja seberat 0,48 gram ketika berlibur dari Kuala Lumpur ke Indonesia. (ams/asp)











































