"Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi, Kamis (18/10/2018).
Menurut Afif, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II, DPR meminta dana saksi dibiayai pemerintah. Namun tidak terkait pengelolaan dana saksi oleh Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif mengatakan, dalam undang-undang, Bawaslu hanya diperintahkan melatih saksi sehingga Bawaslu akan memberi pelatihan terkait potensi kecurangan hingga aturan terkait proses pemungutan suara di TPS.
"Undang-undang mengamanatkan (Bawaslu) melatih saksi, dan kami akan jalankan amanat undang-undang," kata Afif.
"Ya tentang proses di TPS, dari awal sampai akhir, potensi kecurangan yang sering muncul, suara sah dan tidak sah, dan aturan detail lain yang dibolehkan dan dilarang di TPS," sambungnya.
Komisi II DPR mengusulkan saksi partai Pileg 2019 dibiayai APBN. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi usulan ini.
"Pertama, supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS. Kemudian kedua kita menghindarkan pemberitaan sekarang ini para caleg diminta untuk membiayai itu," kata Amali, Rabu (17/10). Amali juga mengusulkan dana itu dikelola Bawaslu.
Saat ini usulan tersebut sudah disampaikan kepada Badan Anggaran DPR dengan jumlah anggaran Rp 3,9 T. Namun Amali mengatakan tak jadi masalah andai usulan itu ditolak.
Tonton juga 'Dianggap Kampanye, Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu':
(dwia/tor)