"Insyaallah Jumat (19/10) pagi jam 08.00 WIB ada penindakan terhadap ojek online yang masih membandel. Tidak ada toleransi lagi bagi mereka," ujar Kadishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana, di kantor Dishub Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis (18/10/2018).
Ojek yang masih mangkal di tepi Jalan Ir H Juanda akan diarahkan ke pemberhentian sementara (lay-by) di samping Stasiun Bekasi. Lokasinya di jalur eks lahan batu bara milik Perusahaan Jasa Kereta Api (PJKA) di sisi utara Jalan Ir H Juanda.
Kadishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana (Foto: Isal Mawardi/detikcom) |
"Mungkin mereka kebiasaan janjian dengan pelanggan untuk menunggu di Jalan (Ir H) Juanda tepatnya di Indomaret. Warga kita itu maunya enaknya aja," ujar Yayan.
Saat ini, pihak Dishub Kota Bekasi masih menggodok Perda dengan DPRD Kota Bekasi terkait lalu lintas dan pengamanan trotoar. Yayan menginginkan ada aturan denda bagi yang melanggar agar menimbulkan efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT












































Kadishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana (Foto: Isal Mawardi/detikcom)