"Kita ini adalah institusi pemerintahan bekerja berdasarkan kesepakatan, pada perjanjian, bila perjanjian dilaksanakan harusnya tidak ada masalah. Perjanjian dilaksanakan dan berujung masalah nanti tidak ada kepastian hukum di Indonesia," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Anies tak bicara rinci soal alasan Pemkot Bekasi mencegat juga menahan truk sampah DKI. Anies hanya mempertegas pernyataannya mengenai perjanjian yang sudah dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepastian hukum itu ada jika orang mengikuti kesepakatan tidak muncul masalah. Jika tidak mengikuti kesepakatan maka ada wanprestasi. Jangan sampai mengikuti perjanjian dan ada masalah dan dibolehkan repot nanti," sambungnya.
Anies mengatakan pihaknya menjaga hubungan baik dengan Pemkot Bekasi termasuk soal pemanfaatan lahan Bantargebang untuk pengolahan sampah terpadu.
Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan dana hibah ke Pemkot Bekasi. Total dana hibah yang diberikan Rp 194 miliar.
"Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu, sehingga kewajiban kita Alhamdulillah tertunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan bulan per Mei nilainya Rp 194 miliar dan untuk 2019 kewajiban Rp 141 miliar," ujarnya.
Tonton juga 'Truk Sampah Lakukan Uji Emisi di Bantar Gebang':
(fdn/fdn)











































