"Mereka ditangkap di berbagai tempat wilayah yang berbeda. Para pelaku ini kita tangkap karena merupakan para pekerja tambang dan operator sumur ilegal yang sudah meresahkan warga," kata Kanit 2 Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Sahlan, saat konfrensi pers di Mapolda Jambi di Jalan Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Kamis (18/10/2018).
Kesembilan pelaku yang ditangkap yakni, Yanto (33), Fitri (27), Fandi Adi Saputra (25), Hasan Aswari (36), Arly Wibowo (24), Ali Mustopa(33), SM (17), Jauhari (29), dan Jailani (40).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain para pelaku yang kita tangkap, barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi sebagai mesin pengeboran minyak juga kita amankan. Kemudian satu roll tali, serta satu buah canting, dan satu galon minyak mentah dari hasil pengeboran minyak ilegal tersebut," terangnya.
"Rencana minyak ilegal yang mereka dapatkan itu nantinya akan diedarkan di kawasan Jambi sekitarnya," sambung Sahlan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Tindak pidana yang disangkakan sesuai pasal 52 UU Migas Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 6 Miliar," tukasnya.
(asp/asp)











































