"Kami rasa tindakan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan tidak memenuhi kriteria atau definisi dari kampanye pemilu menurut UU Pemilu," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti kepada detikcom, Kamis (17/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira hati-hati. Tapi itu saya lihat, saya dengar juga ya, sepertinya kan bercanda," kata Zul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Rupanya pose satu jari itu berujung serius. Dahlan Pido selaku masyarakat melaporkan Sri Mulyani ke Bawaslu. Ia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang.
"Undang-undang pemilu itu nomor 1 tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di pasal 547. Isinya Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda 36 juta," ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, Kamis (18/10/2018).
Simak Juga 'Luhut dan Sri Mulyani Diminta Berhati-hati Pose 1 Jari':
(nkn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini