"Terkait dengan kerja sama dengan pemerintah Bekasi tentang pemanfaatan lahan di Bantargebang perlu kami sampaikan, kita akan terus berkoordinasi dan insyaallah Pemprov DKI akan terus menunaikan kesepakatan sehingga kita bisa meneruskan dan menjaga hubungan yang selama ini baik," ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Kamis (18/10/2018).
Hal ini disampaikan Anies terkait pencegatan truk-truk sampah oleh petugas Dishub Kota Bekasi. Truk sampah sempat ditahan karena dinilai petugas Dishub DKI melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menjadi kewajiban pemprov dan insyaallah kita tunaikan. Ada aspirasi yang disampaikan lebih jauh secara detail sambil mempertimbangkan faktor fiskal di DKI dan Bekasi," katanya.
Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana sebelumnya menyebut sejumlah kewajiban Pemprov DKI terkait pengangkutan sampah yang tak dipenuhi. Tapi Yayan juga menyinggung duit kompensasi.
Yayan menegaskan penindakan truk sampah DKI akan dilakukan berlanjut. Selain urusan pengangkutan sampah dengan truk tanpa penutup, truk dari DKI juga ada yang tidak dilengkapi surat-surat.
"Kita kan ada dalam MoU ya perjanjian antara Bekasi dengan DKI itu diatur tentang pengangkutan dan rute. Waktu pengangkutan ini kan diatur untuk yang tol (Bekasi) Barat ini dari jam 9 malam sampai jam 5 (pagi), itu kendaraan semua jenis bisa melewati situ. Kalau dari jam 5 pagi sampai jam 9 malam, hanya kendaraan yang berjenis konvektor (penutup)," papar Yayan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini