Disorot karena Bela Meikarta, Ini Penjelasan Denny Indrayana

Disorot karena Bela Meikarta, Ini Penjelasan Denny Indrayana

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 18 Okt 2018 15:32 WIB
Disorot karena Bela Meikarta, Ini Penjelasan Denny Indrayana
Prof Dr Denny Indrayana (hasan/detikcom)
Jakarta - Guru Besar UGM Prof Dr Denny Indrayana menjadi pembela pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Hal itu membuat publik kaget karena Denny dikenal sebagai penggiat antikorupsi. Apa alasan Denny?

"Pada saat akan menerima amanah ini, saya sudah menduga akan jadi ramai. Rata-rata, sudah menjadi pola mayoritas kita untuk menghindari mengadvokasi kasus korupsi, karena pilihan keberpihakan kepada semangat antikorupsi yang harus kita jaga bersama," kata Denny kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).


Denny menegaskan tidak menjadi kuasa hukum para Tersangka (atau saksi) yang di-OTT ataupun sudah diperiksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menjadi penasihat hukum korporasi (MSU), lebih ke kerja nonlitigasinya, dan bukan menjadi lawyer bagi para pesakitan di KPK," sambung Denny.

Selain itu, Denny mensyaratkan kebijakan 'fully cooperative', kerja sama penuh kepada KPK.

"Saya tegaskan, pendekatan saya untuk kasus semacam ini di KPK adalah kooperatif, (bekerjasama), bukan konfrintatif (berlawanan) dengan KPK. Itu artinya, jika dalam perkembangannya korporasi juga dianggap bertanggung jawab secara pidana, maka saya juga akan memberikan nasihat untuk kooperatif dan tidak melakukan perlawanan hukum yang kontraproduktif," papar mantan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM itu.

"Ini mungkin pilihan cara advokasi yang berbeda, karena selama ini advokasi kasus di KPK selalu mengambil posisi bertarung berhadapan dengan KPK. Saya mendorong pendekatan yang berlawanan, dengan maksud justru membantu dan memperlancar kerja KPK," cetus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) itu.

Saya menjadi penasihat hukum korporasi (MSU), lebih ke kerja nonlitigasinya, dan bukan menjadi lawyer bagi para pesakitan di KPKProf Dr Denny Indrayana

Denny menegaskan ia menekankan pada isu korporasi, bukan pada isu korupsi. Untuk isu korupsi, akan ada tim pengacara lain yang mendampingi Billy Sindoro dkk.

"Dengan masuk melalui korporasinya, saya berifikir tidak hanya akan membantu pihak perusahaan, tetapi juga pada saatnya membantu meyakinkan korporasi untuk memperhatikan hak-hak konsumen Meikarta. Sekarang isu hukum para pembeli di Meikarta itu sudah mulai muncul, dan semoga saya bisa ikut meredam konflik, menjadi part of the solution atas persoalan hukum yang mungkin timbul," papar mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu.

"Keputusan advokasi korporasi sudah saya putuskan dan tentu harus saya pertanggungjawabkan," pungkas Denny yang pernah mengobok-obok LP Sukamiskin hingga sel mewah terpidana korupsi Ayin itu.


Sikap Denny yang membela Meikarta disorot banyak kalangan. Salah satunya pakar hukum Universitas Padjadjaran, Prof Dr Romli Atmasasmita.

"Bagaimana bisa Deny Indrayana berubah sikap 100 persen berpaling dari kawan KPK dan koalisi anti korupsi menjadi 'lawyer' tersangka KPK? Buat statement soal good corporate governance? dua kasus, suap di PN Jakpus dan Meikarta melibatkan kakak beradik dulu kasus suap juga?" tulis Rommy dalam akun twitternya @romliatma.

Sebelumnya diberitakan, KPK bakal menelisik peranan korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Salah satunya, apakah korporasi diuntungkan terkait dugaan suap ini atau tidak.

"Ada banyak hal yang perlu dicermati terkait dengan perbuatan korporasi tersebut. Tapi, KPK tentu akan menelisik lebih jauh apakah yang diuntungkan dari suap untuk perizinan tersebut adalah perorangan BS (Billy Sindoro) dan kawan-kawan, atau korporasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.



Saksikan juga video 'Direktur Operasional Lippo Group Resmi Ditahan KPK!':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads