"Kemarin kita berikan surat ke Timses untuk beraudiensi terkait permasalahan yang kita hadapi. Kita meminta ke kantor Go-Jek untuk meminta amnesti atau open suspend atau pemutihan putus mitra yang dialami rekan-rekan kita yang memang mengalami hal ini," kata perwakilan FKDOI Muhammad Rahman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
FKDOI berharap TKN dapat mengembalikan akun-akun driver yang kena suspend sepihak agar bisa kembali bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FKDOI juga menyampaikan soal kejelasan payung hukum ojek online. Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menyatakan, dalam jangka panjang memang harus ada payung hukum terkait ojek online.
"Dalam jangka panjang saya setuju perlu ada payung hukum, ada keamanan, kemudian juga pelayananya seperti apa, ketiga ketertiban di jalan itu misalnya kadang-kadang menggangu lalu lintas dan sebagainya ini mungkin diatur," tutur Karding.
"Yang penting menurut saya teman-teman bekerja dulu. Tentu ini jadi catatan kita UU roda dua ini diusulkan," sambungnya.
Saksikan juga video 'Memanas! Massa Driver Taksi Online Adu Mulut dengan Polisi':
(rna/rna)











































