Truk Sampah DKI Dicegat di Bekasi, Kadishub Singgung Duit Kompensasi

Truk Sampah DKI Dicegat di Bekasi, Kadishub Singgung Duit Kompensasi

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 18 Okt 2018 14:23 WIB
Ilustrasi/dok.detikcom/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana menyebut sejumlah kewajiban Pemprov DKI terkait pengangkutan sampah yang tak dipenuhi. Tapi Yayan juga menyinggung duit kompensasi bau ke Bekasi.

"Ya kita bukan hanya terkait itu ya. Karena gini, dalam perjanjian Bekasi dengan DKI ada beberapa item, salah satunya tentang pengangkutan sampah itu, ada juga tentang kompensasi. Dari beberapa item, DKI belum melaksanakan kewajiban-kewajiban itu," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (18/10/2018).

Yayan menegaskan penindakan truk sampah DKI akan dilakukan berlanjut. Selain urusan pengangkutan sampah dengan truk tanpa penutup, truk dari DKI juga ada yang tidak dilengkapi surat-surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Kita kan ada dalam MoU ya perjanjian antara Bekasi dengan DKI itu diatur tentang pengangkutan dan rute. Waktu pengangkutan ini kan diatur untuk yang tol (Bekasi) Barat ini dari jam 9 malam sampai jam 5 (pagi), itu kendaraan semua jenis bisa melewati situ. Kalau dari jam 5 pagi sampai jam 9 malam, hanya kendaraan yang berjenis konvektor (penutup)," papar Yayan.

Namun ternyata ditemukan pelanggaran. Banyak truk tanpa penutup yang tetap beroperasi di luar jadwal yang ditentukan.

"Itu kita lakukan penindakan. Selain itu juga kita dapati, mereka STNK nggak ada, buku KIR nya nggak ada. Itu kan menyangkut keselamatan," sambungnya.

Truk sampah tanpa penutup menimbulkan bau dari air rembesan dari tumpukan sampah (lindi). Keluhan soal bau ini sudah sering disampaikan warga.





"Dalam perjanjian itu, ada penampungan air lindi, itu juga nggak ada. Berceceran airnya. Dari beberapa item aja mereka udah banyak menyalahi dan keluar dari aturan," kata Yayan.'

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, menyebut razia truk sampah tidak berkaitan dengan soal duit kompensasi bau.

"Itu mah sudah (dibayar). Ini (razia) kan murni PKS (perjanjian kerja sama)," ujarnya terpisah.

Pemprov DKI Jakarta memang mengalokasikan anggaran kompensasi bau untuk warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Uang kompensasi untuk setiap KK per tiga bulan sebesar Rp 600 ribu.

"Jumlahnya itu Rp 220,9 miliar. Intinya, Rp 600 ribu dikali 18.000 kepala keluarga," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads