Urusan Surat Kuasa, Sidang Aduan Videotron Jokowi Ditunda Lagi

Urusan Surat Kuasa, Sidang Aduan Videotron Jokowi Ditunda Lagi

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 18 Okt 2018 12:55 WIB
Urusan Surat Kuasa, Sidang Aduan Videotron Jokowi Ditunda Lagi
Sidang aduan iklan videotron Jokowi-Ma'ruf ditunda lagi (Foto: Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Lagi-lagi sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin ditunda. Persoalannya lagi-lagi soal surat kuasa.

Awalnya sidang dibuka pukul 11.20 WIB di ruang sidang kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam persidangan sebelumnya pihak terlapor tidak dapat menunjukkan surat kuasa sehingga sidang ditunda.

Kemudian dalam sidang kali ini, pihak terlapor yang diwakili Gelora Tarigan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf dan Nelson Simanjuntak dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf hanya membawa surat mandat dari TKN Jokowi-Ma'ruf. Pihak pelapor, Sahroni, pun tetap meminta agar pihak terlapor membawa surat kuasa, bukan surat mandat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini, saya sampaikan sekali lagi adalah pihak terlapor yaitu pasangan calon, bukan surat mandat, surat mandat ini tidak melebihi dari surat kuasa. Jika surat kuasa itu tidak bisa diperlihatkan ya kami persilakan perwakilan terlapor bertindak sebagai pengunjung," ujar Sahroni dalam persidangan, Kamis (18/10/2018).




Menjawab itu, Nelson mengatakan bila penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilu bisa diwakili dari tim kampanye sehingga surat mandat berasal dari TKN Jokowi-Ma'ruf. Dia pun menyerahkan kepada majelis hakim bagaimana sebaiknya urusan itu diselesaikan.

Majelis hakim pun menunda sidang lagi. Sidang akan kembali dibuka pada Jumat, 19 Oktober 2018 pukul 19.00 WIB.

"Kami beri waktu kepada pelapor satu hari lagi besok akan kita tunda sidang ini sambil membawa surat kuasa, karena kita sudah ada mekanisme prosedur," ucap Puadi yang bertindak sebagai majelis hakim.

Sebelumnya sidang juga sempat ditunda kemarin. Penyebabnya karena Gelora hanya membawa surat SK sebagai TKD DKI Jakarta Jokowi-Ma'ruf.

Dugaan pelanggaran ini dilaporkan Sahroni setelah melihat tayangan Jokowi-Ma'ruf lengkap dengan logo di akhir iklan sukseskan Asian Para Games. Tayangan tersebut, jelas Sahroni, berada di videotron yang dilarang oleh KPU. (dhn/dhn)


Berita Terkait