"Saya sudah perintahkan anak buah saya. Sekarang ikuti aturan perjanjian kerja sama deh, walaupun dulu dikasih diskresi. Kalau truk konvektor boleh lewat Bekasi Barat," ujar Isnawa saat dihubungi, Kamis (18/10/2018).
Isnawa mengatakan ada aturan soal rute dan jam melintas untuk truk DKI menuju Bantargebang. Khusus truk sampah DKI yang melintasi Tol Bekasi Barat menuju Bantargebang hanya dibolehkan truk konvektor, Jam mnelintas truk diatur pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin itu semua jalur masih berjalan kecuali Bekasi Barat, saat mobil bak terbuka saya lewat situ, dicegat karena kan hanya boleh jam 9 malam sampai jam 5 pagi," ujar Isnawa.
Isnawa menilai insiden penahanan truk sampah DKI karena kesalahpahaman. DKI ditegaskan dia akan mengikuti aturan yang dibuat Pemkot Bekasi.
"Saya bilang ke anak buah saya, sudahlah nggak usah 24 jam lagi, kita ikut aturan aja," jelasnya.
Sebelumnya, ada sekitar 50 truk sampah DKI yang ditahan Dishub Pemkot Bekasi. Namun, seluruh truk sampah itu akhirnya sudah dipulangkan pukul 02.00 WIB dini hari tadi.
"Alhamdulillah jam 02.00 WIB dini hari setelah berkoordinasi dengan Polres dan Disub truk yang sudah kosong (sampahnya) bisa kembali ke Jakarta dan yang masih ada sampahnya bisa lanjut buang ke Bantargebang," kata Isnawa. (idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini