"Soal ini diatur pemerintah. Tidak diatur pegusaha, serikat pekerja. Kita ikut aturan pemerintah," ujar Alhamidi kepada wartawan Serang, Banten, Kamis (18/10/2018).
Penetapan kenaikan upah 8 persen yang ditandatangani Kementerian Ketenagakerjaan itu, baru akan dibahas oleh dewan pengupahan. Tapi, ia menegaskan bahwa belum ada respons baik itu dari pengusaha ataupun dari serikat pekerja di Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kenaikan 8 persen UMP disesuaikan berdasarkan inflasi dan kenaikan ekonomi tingkat nasional. Di Banten, apakah akan ada kenaikan berbeda, ia belum bisa memastikan.
"Kalau boleh saya mengusulkan kenaikan 50 persen. Kan nggak. Itu nanti akan dibahas di dewan pengupahan," tegasnya.
Baca juga: Alasan Buruh Minta Upah Tahun Depan Naik 25% |
Kenaikan UMP sebesar 8 persen ini serentak akan diumumkan pada 1 November 2018. Kenaikan ini adalah hasil penambahan UMP 2018 dikalikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 tahun 2015.
Saksikan juga video 'Upah Buruh 2019: Pengusaha Setuju Naik 8%, Buruh Minta 25%':
(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini