Disnaker Banten Tidak Masalah UMP Naik 8 Persen

Disnaker Banten Tidak Masalah UMP Naik 8 Persen

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 18 Okt 2018 12:30 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Serang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi mengaku akan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimun provinsi sebesar 8 persen pada 2019. Katanya, soal upah ini pihak pengusaha, dan serikat pekerja tidak bisa mengatur besaran kenaikan.

"Soal ini diatur pemerintah. Tidak diatur pegusaha, serikat pekerja. Kita ikut aturan pemerintah," ujar Alhamidi kepada wartawan Serang, Banten, Kamis (18/10/2018).

Penetapan kenaikan upah 8 persen yang ditandatangani Kementerian Ketenagakerjaan itu, baru akan dibahas oleh dewan pengupahan. Tapi, ia menegaskan bahwa belum ada respons baik itu dari pengusaha ataupun dari serikat pekerja di Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada. Kalau respons itu melalui mekanisme pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan 8 persen UMP disesuaikan berdasarkan inflasi dan kenaikan ekonomi tingkat nasional. Di Banten, apakah akan ada kenaikan berbeda, ia belum bisa memastikan.

"Kalau boleh saya mengusulkan kenaikan 50 persen. Kan nggak. Itu nanti akan dibahas di dewan pengupahan," tegasnya.

Kenaikan UMP sebesar 8 persen ini serentak akan diumumkan pada 1 November 2018. Kenaikan ini adalah hasil penambahan UMP 2018 dikalikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 tahun 2015.


Saksikan juga video 'Upah Buruh 2019: Pengusaha Setuju Naik 8%, Buruh Minta 25%':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads