"Penggeledahan berlangsung nonstop sejak siang kemarin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
"Penggeledahan di Dinas PUPR sempat jeda karena penyidik KPK sarapan pagi ini," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai pagi ini tim penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan. Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lain-lain," ujar Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Saksikan juga video 'Direktur Operasional Lippo Group Resmi Ditahan KPK!':
(abw/dhn)











































