GAM Tak Otomatis Berkuasa di Aceh Pasca Perjanjian Damai

GAM Tak Otomatis Berkuasa di Aceh Pasca Perjanjian Damai

- detikNews
Senin, 22 Agu 2005 06:09 WIB
Jakarta - Penandatangan kesepakatan Helsinki, tidak membuat GAM dapat langsung menduduki jabatan eksekutif strategis di Aceh. GAM pun tidak otomatis bisa memegang kekuasaan legislatif di DPRD NAD."Semuanya harus lewat proses demokrasi. Mereka (GAM) bisa menguasai bila perolehan suaranya dalam pemilu melampaui parpol lainnya," kata Wapres Jusuf Kalla di hadapan sejumlah pemred media massa, di rumah dinasnya, Jl. Diponegoro, Jakarta, Minggu (21/8/2005).Menurut Kalla, untuk memperoleh legitimasi politik dari rakyat tidaklah mudah. Pada pemilu 2009, parpol lokal harus bisa mengalahkan tiga parpol pemenang pemilu 2004 di NAD, yakni PKS, Golkar dan PPP yang dikenal punya basis massa sangat kuat.Jika nanti GAM memperoleh 20 persen suara, artinya 80 persen sisanya diperoleh partai nasional. Itu artinya GAM tidak bisa serta merta membuat kebijakan ekstrim yang bisa dilihat sebagai ancaman."Demikian juga bila ada mantan anggota GAM yang duduk di jabatan penting dalam pemerintahan daerah. Jangan lupa tujuan GAM adalah kesejahteraan Aceh. Dan begitu ada kebijakan salah, ya Aceh miskin," tukasnya.Wapres mengaku, dalam MoU sama sekali tidak ada pernyataan tegas bahwa GAM adalah organisasi terlarang dan harus segera dibubarkan. Hal itu hanya secara implisit dinyatakan dalam beberapa butir lainnya, seperti komitmen untuk tidak menggunakan simbol atau atribut GAM serta pembentukan parpol lokal."Saat tandatangan MoU, mereka sudah menarik tuntutan merdeka. Jadi secara mendasar tidak ada yang perlu kita khawatirkan," tandasnya.Hanya demi pertimbangan praktis sajalah, sejak penandatangan 15 Agustus 2005 hingga kini keberadaan GAM belum dilarang."Bila langsung GAM dinyakan tidak ada, siapa selanjutnya akan mengurus proses transisi selama setahun ke depan. Dengan siapa nanti kita akan bicara bila ada perselisihan. Siapa yang bisa mengatakan sah tidaknya orang yang akan menerima amnesti dan kompensasi," urai Kalla. (fab/)


Berita Terkait