Perkara yang membuat resah ini sempat membat geger warga Kota Serang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kepolisian sempat datang dan menyelidiki ajaran kerajaan tersebut. Saat ini, kasus tersebut rupanya sudah masuk tahap pertama dan berkas diberikan kepada pihak Kejari Serang.
"Sudah tahap 1 di kejaksaan. Nanti hukum yang memutuskan apakah dipidana atau tidak," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Serang, Banten, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Ratu Kerajaan Ubur-ubur Divonis Gila |
Sampai saat ini, AS sendiri katanya masih diberikan hak untuk menjalani pengobatan di salah satu klinik di Pabuaran, Serang. Sedangkan beberapa pengikutnya, tinggal di kawasan tengah kota untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita lakukan semata-mata terkait kepastian hukum. Yang dilakukan AS ini cukup banyak terjadi di tengah masyarakat. Pemahaman salah, pembelajaran salah, mengambil kesimpulan dari mengartikan ajaran dan sebagainya banyak terjadi," ujarnya.
Saksikan juga video 'Geger Kerajaan Ubur-ubur, Begini Ajarannya':
(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini