Konferensi Internasional ICMI Eropa
Terorisme, Belum Ada Definisi Baku
Minggu, 21 Agu 2005 19:02 WIB
Hamburg - Isyu terorisme persoalan utamanya adalah berkaitan dengan belum adanya definisi baku yang diterima konsensus internasional. Akibatnya muncul interpretasi berbeda-beda. Pendapat itu disampaikan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Eropa Zulheri SM MH pada Konferensi Internasional ICMI Eropa, Sabtu (20/8/2005) di Hamburg. Dosen senior pada bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, yang kini sedang menempuh program S3 pada Erasmus University Rotterdam itu mengemukakan bahwa persoalan utama terorisme adalah berkaitan dengan belum adanya definisi baku yang diterima konsensus internasional. "Akibatnya terjadi interpretasi yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Karena itu perlu kerjasama masyarakat internasional merumuskan batasan dan ruang lingkup dari terorisme," ujarnya. Ia menekankan bahwa ruang lingkup aksi terorisme itu sangat luas, tidak hanya berupa aksi pengrusakan fasilitas publik dan manusia tak berdosa tetapi juga mencakup aksi terorisme dalam bentuk bioterorisme seperti virus antrak dan virus yang mematikan lainnya. "Serangan virus komputer seperti yang terjadi di Australia belum lama ini dan serangan telekomunikasi juga bisa masuk tindakan terorisme," ujarnya.Zulheri mengklarifikasi bahwa perlawanan bersenjata yang dilakukan oleh pejuang Irak tidak dapat dikelompokan sebagai aksi terorisme seperti yang dituduhkan oleh Amerika Serikat. "Hukum internasional yang mengatur tentang terorisme tidak berlaku di Irak, seharusnya yang berlaku itu beberapa Konvensi Jenewa tentang hukum perang," paparnya. Lebih lanjut ia menanggapi bahwa Indonesia tidak tepat diklaim sebagai negara teroris, sebab kelompok yang disebut sebagai Islam ekstrimis itu tidak merupakan representasi dari masyarakat Islam di Indonesia, yang sama sekali tidak pernah memberikan kewenangan tentang tindakan terorisme di Indonesia maupun di wilayah lainnya. "Oleh sebab itu kunjungan warga negara Indonesia ke negara manapun tidak perlu ditakuti, karena tidak akan membahayakan, meskipun kewaspadaan perlu ditingkatkan pada entry point dari negara-negara yang merasa cemas terhadap kemungkinan aksi terrorisme itu," demikian Zulheri.
(es/)











































