KPK Bawa 3 Koper dan 5 Boks Usai Geledah Kantor DPMPTSP Bekasi

KPK Bawa 3 Koper dan 5 Boks Usai Geledah Kantor DPMPTSP Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 17 Okt 2018 21:32 WIB
Penyidik KPK setelah menggeledah kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi. (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK menggeledah kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi terkait kasus Meikarta. Penyidik membawa 3 koper dan 5 boks hasil dari penggeledahan.

Pantauan detikcom, Rabu (17/10/2018), penyidik keluar dari kantor DPMPTSP pukul 21.00 WIB. Total, penyidik menggeledah DPMPTSP selama 7 jam.

Terlihat 14 penyidik memakai rompi berwarna krem dan mengenakan masker. Tidak sepatah kata pun terucap dari penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 3 koper dan 5 boks hasil penggeledahan kantor DPMPTSP tersebut dimasukkan ke dalam tiga mobil Toyota Innova berwarna hitam.




Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

Mereka yang jadi tersangka adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sedangkan pihak pemberi suap yang menjadi tersangka adalah Direktur Operasional Lippo Group, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads