"Saya melihat gugatan itu mengada-ada dan salah sasaran dan tujuan utamanya adalah intimidasi kepada ahli untuk mencabut keterangan ahlinya. Ini menurut saya di luar batas kewajaran, karena kesaksian ahli itu pada akhirnya terserah majelis hakimnya mau digunakan atau tidak," ujar Bambang saat dihubungi detikcom, Rabu (17/10/2018).
Bambang menyebut gugatan terhadapnya juga menunjukkan perusahaan ingin 'cuci tangan' dari kesalahan. Menurut Bambang, perusahaan ingin melegalkan tindakan pembakaran hutan dengan mencabut keterangan yang memang menyatakan kebakaran terjadi.
"Dengan dicabutnya surat keterangan ahli, mereka ingin bilang bahwa kebakaran tidak terjadi meskipun itu benar-benar terjadi," lanjut Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, gugatan terhadapnya merupakan upaya melawan kebijakan pemerintah. Dia juga menyebut gugatan ini sebagai keinginan kuat untuk menghilangkan hak masyarakat agar dapat hidup lebih baik.
"Ini menurut saya cenderung untuk melawan kebijakan pemerintah yang sedang melawan asap dan keinginan untuk mencabut keterangan ahli itu juga sama dengan keinginan yang kuat untuk menghilangkan hak konstitusi masyarakat untuk mendapat haknya untuk hidup lebih baik dengan lingkungan yang lebih baik," tutur Bambang.
Profesor IPB Bambang Hero Saharjo digugat PT JJP karena tidak terima dihukum Rp 500 miliar lantaran dinyatakan pengadilan terbukti membakar hutan di Rokan Hilir, Riau.
PT JJP kemudian menggugat balik Bambang untuk membayar kerugian Rp 510 miliar yang terdiri atas Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500 miliar kerugian imateriil.
Hari ini, dalam sidang yang digelar di PN Cibinong, PT JJP melalui kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim. Pencabutan gugatan dilakukan karena pihak PT JJP mendapat temuan baru yang akan dimasukkan ke dalam materi gugatan.
Namun PT JJP mengaku akan kembali menggugat Profesor Bambang Hero karena kesimpulannya dianggap merugikan pihak PT JJP.
"Intinya ada poin baru yang akan kami sampaikan dalam gugatan. Yang jelas, pokok perkara nanti adalah yang berkaitan dengan hasil analisis (saksi ahli Profesor Bambang Hero). Sebetulnya tenaga ahlinya kami tidak ragukan, tapi hasil analisisnya yang kami ragukan," kata kuasa hukum PT JJP, Didik Harsono, saat ditemui di PN Cibinong, Rabu (17/10). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini