Polisi: Pemeriksaan Ratna Sarumpaet Sementara Cukup

Polisi: Pemeriksaan Ratna Sarumpaet Sementara Cukup

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 17 Okt 2018 19:55 WIB
Kombes Argo Yuwono (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Polisi mengatakan pemeriksaan Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan sudah cukup. Polisi akan menganalisis keterangan Ratna dan sejumlah saksi.

"Sementara cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Argo menegaskan pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jika keterangan dirasa masih kurang, penyidik bisa kembali memeriksa Ratna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau belum selesai, pasti dilakukan perpanjangan (penahanan)," ujarnya.





Polisi sebelumnya memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, dan Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa driver dan staf Ratna Sarumpaet.

Selain itu, polisi sudah memeriksa Koordinator Juru Bicara Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads