"Dugaannya memang ada, ada ya, tapi kita masih mengkaji buat menjadikannya sebagai temuan. Kami sedang perintahkan bagian penanganan pelanggaran buat tindak lanjutinya," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Rabu (17/10/2018).
Bagja mengatakan pihaknya belum melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, saat ini Bawaslu masih mengkaji unsur kampanye dalam iklan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini masih obrolan ya, belum pleno. Tapi kemungkinan besar akan ditindaklanjuti. Nah, saat ini kami masih telaah dulu dan kaji dulu, apakah masuk iklan kampanye apa nggak," kata Bagja.
"Kalau ditindak dan kemungkinan terbukti, ya tentu ditindak. Tapi kan tergantung Sentra Gakkumdu, ada polisi, ada jaksa, nanti mereka menilai itu seperti apa," sambungnya.
![]() |
Bagja juga mengatakan saat ini belum memasuki masa kampanye di media massa. Masa kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu 21 Maret hingga 13 April 2019.
"Kami harus cek juga apakah masanya kampanye di media massa sudah apa belum. Kan belum masanya, ya. Kan di media massa itu 21 hari sebelum masa tenang, itu baru boleh dimulai di media massa," tutur Bagja.
Diketahui, Jokowi-Ma'ruf memasang iklan di media massa. Dalam iklan di koran nasional tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin Untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.
Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu beredar hari ini. (dwia/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini