Demikian disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada eselon I dan II di lingkungan Kemendagri dan sekda provinsi seluruh Indonesia pada acara Rakor Sinergitas Kebijakan Pemerintah untuk Mempercepat Pencapaian Target Kinerja RPJMN 2015-2019 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, Soekarwo minta peran dan fungsi Badan Perwakilan Wilayah (Baperwil) dan camat diperkuat. Penguatan fungsi bisa dilakukan melalui peraturan pemerintah tentang pendelegasian kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakde Karwo, begitu ia biasa disapa, mencontohkan peran Baperwil sangat strategis untuk membantu tugas gubernur memperpendek rentang kendali pembinaan dan pengawasan bupati/wali kota. Tugas gubernur sebagai perwakilan dari pemerintah pusat sangat banyak, sehingga perlu didelegasikan melalui Baperwil.
"Baperwil perlu diberi pendelegasian kewenangan. Salah satunya berupa pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pendidikan SMA dan SMK," ujarnya.
Sama halnya, peran camat sebagai pemimpin wilayah harus diperkuat bersama kapolsek dan danramil. Pakde Karwo memandang saat ini peran camat masih kalah ketimbang peran kepala desa.
"Jadi kalau ada kejadian di daerah, cukup diselesaikan oleh Babinkamtibmas. Oleh karena itu, fungsi dan peran camat perlu diperkuat agar mampu mengelola daerahnya dengan baik," tegasnya.
"Jadi PP-nya harus diatur dan lebih rinci. Saat ini kepala desa banyak yang mengabaikan fungsi camat. Mereka lebih suka langsung berhubungan dengan bupati/wali kota," terangnya.
Di depan para peserta rakor yang terdiri atas pejabat eselon I dan eselon II Kemendagri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sekretaris daerah, dan kabiro pemerintahan se Indonesia itu, Pakde Karwo mengingatkan bahwa NKRI dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Tiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang. Kalau dirasa ada permasalahan, harus lapor ke Mendagri.
"Saya mengusulkan, kalau ada permasalahan, terutama undang-undang yang dirasa kurang pas, harus melaporkan kepada Mendagri. Jangan melakukan judicial review kepada MK," imbuhnya.
Untuk info lebih lanjut mengenai Ekspedisi APPSI selengkapnya. (idr/ega)











































