"Antara Pemprov DKI dan Bekasi itu ada perjanjian kerja sama, perjanjian kerja sama kemitraan ya antara DKI dan Bekasi. Cuma, dari perjanjian itu, kan ada hak dan kewajiban-kewajiban dari DKI yang memang tidak dilaksanakan, tidak dipenuhi," ujar Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana ketika dihubungi detikcom, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Dishub Bekasi Razia Truk Sampah Jakarta |
Menurut Yayan, ada beberapa item kewajiban DKI yang tidak dilaksanakan. Salah satunya soal truk sampah DKI yang tidak dilengkapi dengan penutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yayan menjelaskan, sebagian truk sampah DKI tidak mempunyai surat-surat kendaraan. "Kemudian tadi kendaraan kan tidak dilengkapi surat-surat. Misalnya KIR, itu kan salah. Itu menyangkut keselamatan lalu lintas," ujar Yayan.
Yayan mengatakan penindakan truk sampah DKI itu untuk mengevaluasi perjanjian DKI dengan Kota Bekasi terkait TPST Bantargebang. Yayan menuturkan akan terus menindak truk-truk sampah DKI di titik yang sama.
Dishub Bekasi menghentikan 16 truk DKI di Jalan Ahmad Yani, dekat pintu tol Bekasi Barat mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Truk-truk yang melanggar akan ditahan di depan Hutan Kota Bekasi. (idh/idh)