"Menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 578 juta dari Tony Kongres alias Acucu dan Simon Liong alias Chenchen," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (17/10/2018).
Agus Feisal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek yang diperoleh Tony yaitu proyek rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan Tahap II dengan nilai kontrak Rp 3 miliar dan proyek rehabilitasi Puskesmas Siompu Barat Kecamatan Siompu Barat dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar. Tony pun menghubungi Kabag Pengadaan Barang Hasa La Ode Syafii agar perusahaannya menang proyek tersebut.
"Untuk menindaklanjuti permintaan Tony, La Ode Syafii memenangkan beberapa perusahaan yang digunakan Tony Kongres," ucap jaksa.
Sedangkan, proyek yang didapatkan Simon adalah beberapa proyek jalan di Kota Kendari dengan total anggaran Rp 18 miliar. Atas jatah proyek tersebut, Agus Feisal meminta uang fee kepada Simon dan Tony.
Pada 20 April 2018, Agus Feisal menerima uang dari Simon secara bertahap yang disebut sebesar Rp 400 juta. Namun setelah digunakan Agus Feisal untuk kepentingan pribadi seperti cicilan rumah, sound system, kipas angin, hingga service mobil, tercatat uang yang terpakai sebesar Rp 378 juta.
Kemudian pada 22 Mei 2018, Agus Feisal menerima Rp 200 juta dari Tony. Total penerimaan suap pun tercatat sebesar Rp 578 juta.
(fai/dhn)