"Ada pelanggaran prinsip yang dilakukan kementerian dalam negeri, yaitu baru menyerahkan data tambahan 31 juta data tambahan ke KPU dan itu pun atas permintaan KPU berkali-kali, setelah kita menetapkan DPT," Sekjen Partai PKS Mustafa Kamal, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Mustafa mengatakan Kemendagri seharusnya menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebelum penetapan DPT. Menurutnya, hal ini dapat berpotensi melanggar undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya DP4 yang diberikan Kemendagri sudah final sebelum DPT diketuk palu. Ini saya sebut sebagai pelanggaran prinsip, berpotensi menjadi pelanggaran UU," kata Mustafa.
Menurutnya, hal juga berpotensi adanya ketidak transparan yang dilakukan Kemendagri. Oleh karena itu, Kemendagri diminta untuk bersikap terbuka dan transparan.
"Ini potensi juga tidak terjadi transparansi, KPU sudah perlihatkan political will transparasinya bersama peserta pemilu. Kemendagri seperti tanda kutip menyelundupkan data dilapangan, 31 juta jumlahnya," ujar Mustafa.
"Kita minta Kemendagri bisa terbuka transparan. Padahal dalam proses penetapan DPT, itu wakil Kemendagri dalam hal ini dirjen dukcapol hadir dan dimintai pensapatnya. Tapi tak ada pendapatnya," sambungnya.
Sama halnya dengan Mustafa, Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan data 31 juta tersebut berpotensi kecurangan. Nantinya, suara tersebut berpotensi dapat dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Angka 31 juta ini berpotensi apa yang disebut menjadi suara hantu, yang bergentayangan yang siapapun bisa memanfaatkannya," tuturnya.
KPU sebelumnya menerima data analisis daftar pemilih dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tercatat 31 juta pemilih yang telah merekam KTP elektronik belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Berdasarkan surat dari Dukcapil analisis DPT pemilu disampaikan salah satu poinnya terdapat 31.975.830 jiwa pemilih, yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik tapi belum masuk DPT kita," ujar Viryan sebelumnya, Jumat (5/10)
Data 31 juta ini baru diterima KPU pada tanggal 8 Oktober 2018. Sedangkan penetpan DPT dilakukan 5 september 2018, dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pada 16 september 2018.
(dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini