"Hari ini berkasnya sudah kita kirim ke Jaksa. Pengiriman berkas tahap I," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasubdit II AKBP John Ginting kepada wartawan, Rabu (17/10/2018).
John menjelaskan, selanjutnya pihaknya menunggu petunjuk jaksa. Apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak. "Sehingga berikutnya dapat diproses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata John.
Sebagaimana diketahui, JB warga Pekanbaru ini dalam akun FB-nya menghina UAS. Terkait hal itu, UAS pun membuat laporan ke Polda Riau.
Dalam kasus ini, tersangka JB tidak dilakukan penahanan. JB sudah beberapa kali dimintai keterangan terkait statusnya yang menghina UAS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka JB dalam kasus ini dijerat dengan UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Pasal yang dikenakan, pasal 27 ayat (3), Jo pasal 45 ayat (3). JB terancam pidana paling lama empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Tonton juga 'Ustaz Somad Naik Helikopter Saat Isi Ceramah di Sulawesi':
(cha/asp)











































