Kemenhub akan Sanksi 2 PNS Tersangka Peluru Nyasar di DPR

Kemenhub akan Sanksi 2 PNS Tersangka Peluru Nyasar di DPR

Hans Henricus BS Aron - detikNews
Rabu, 17 Okt 2018 17:25 WIB
Kaca jendela ruang kerja anggota DPR Wenny Warouw di lantai 16/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan IAW dan RMY, tersangka kasus penembakan peluru nyasar di gedung DPR, merupakan PNS Kemenhub. Akan disiapkan sanksi terhadap keduanya bila terbukti bersalah.

"Setiap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kemenhub, sanksi pasti diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini kami masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Baitul Ihwan dalam keterangan tertulis, Rabu (17/10/2018).

Kemenhub menghormati proses hukum terhadap 2 ASN yang kini diproses hukum di Polda Metro Jaya. Kemenhub akan menunggu hingga proses hukum tuntas untuk mengambil tindakan terhadap IAW dan RMY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. kami akan mengikuti dan menghormati proses hukum," sambung Baitul.

Insiden peluru nyasar terjadi pada Senin (15/10). Dua orang pelaku menggunakan senjata yang berada di gudang saat berlatih di lapangan tembak.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta pada jumpa pers, Selasa (16/10) mengatakan tersangka IAW gugup karena senjata yang dipakainya menggunakan switch customize. IAW tak biasa menggunakan senjata yang dimodifikasi.





Tonton juga 'Peluru Nyasar di DPR Hari Ini sama dengan yang Kemarin':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads