Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, tapi baru bisa dilaksanakan pukul 13.45 WIB. Dalam sidang tersebut, Bambang Hero tidak hadir dan tidak diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara pihak penggugat yakni PT JJP diwakili oleh kuasa hukumnya, Didik Hersono yang diberi kuasa oleh Halim Ghazali sebagai pihak dari PT JJP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim sempat mempersoalkan keabsahan Halim Ghazali sebagai pemberi kuasa dari pihak PT JJP. Majelis hakim juga meminta Didik sebagai penerima kuasa untuk melengkapi berkas administrasi berupa akta notaris dan AD/ART PT JJP.
Setelah sidang dimulai, kuasa hukum PT. JJP langsung menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim. Namun majelis hakim menyebut masih akan mempertimbangkannya dan menunggu pihak penggugat melengkapi berkas administrasi PT. JJP.
"Terkait permohonan penggugat untuk mencabut gugatannya, akan dipertimbangkan kembali apakah dikabulkan atau tidak," kata ketua majelis hakim, Ben Ronald Situmorang menanggapi permohonan pencabutan gugatan PT JJP.
Baca juga: Geger Dua Pakar IPB Digugat Rp 3,51 Triliun |
"Kami sudah bermusyawarah, pada sidang ini kami meminta Anda melengkapi akte notarias atau AD/ART yang dapat mejelaskan bahwa Halim Ghazali itu merupakan pihak yang berhak memberi kuasa atas PT JJP," kata Ben kepada penggugat.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (24/10/2018) pekan depan. Majelis hakim akan memberikan jawaban dari permohonan pencabutan gugatan PT JJP jika berkas administrasi yang diminta telah dilengkapi.
Sebagaimana diketahui, PT JJP dihukum Rp 500 miliar karena membakar hutan di Riau. Bambang Hero jadi saksi ahli di kasus itu. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini